Selasa, 20 Oktober 2015

HARAM TAQLID SELAIN PADA FULAN (M.A.V~313)



Kalangan awam di masa sahabat dan tabi’in ketika mengalami suatu peristiwa, mereka merujuk kepada para sahabat dan tabi’in untuk menanyakan hukum Allah terkait kejadian tersebut. Para sahabat dan tabi’in menjawab pertanyaan-pertanyaan mereka tanpa mengingkari sikap tersebut. 

Tidak ada riwayat yang menyebut mereka memerintahkan orang-orang yang bertanya agar berijtihad sendiri agar mereka mengetahui hukum sendiri. 

Dengan demikian, sudah menjadi ijma’ dari kalangan sahabat dan tabi’in bahwa siapa yang tidak mampu berijtihad, maka cara untuk mengetahui hukum bagi mereka adalah bertanya kepada yang mampu mengetahui hukum tersebut. Memerintahkan kalangan awam untuk berijtihad tentu melanggar ijma’ sukuti ini.

Banyak orang awam tertipu dengan gaya bicara salafi wahabi yang mengatakan harus kembali pada alquran dan hadits secara langsung dan jangan hiraukan pendapat siapa pun termasuk para imam, lalu mereka lah yang menjelaskan pada orang awam, bahwa maksud ayat dan hadits tsb adalah begini dan begitu, itu lah ajakan taqlid pada salafi dan tidak boleh taqlid pada siapa pun. LUCU KAN?

Taqlid pada para imam di larang dan di bid'ahkan namun taqlid pada salafi mereka klaim kembali pada alquran dan hadist.
Ampuuun dech !

Demikian halnya pernyataan melarang taqlid menyelipkan perintah bagi orang yang tidak memiliki kemampuan berijtihad untuk mengetahui hukum dari dalilnya.

 Ini namanya memerintahkan sesuatu kepadanya yang tidak ia mampu, dengan demikian perintah seperti ini dilarang berdasarkan firman Allah, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Yuk kembali pada alquran dan hadits dengan bershalawat sebanyak mungkin di hari jumat.

صلوا علي حبيبنا محمد...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar