Sabtu, 31 Oktober 2015

LARANGAN BAGI SALAFI WAHABI BERJAMA'AH DI BELAKANG AHLUSUNNAH ( M.A.V~313 )

Syaikh Shalih Fauzan menjelaskan, syarat imam adalah muslim, istiqamah dalam agama dan akhlak, harus menjadi teladan baik dalam berpegang teguh dengan sunnah, jauh dari bid’ah, meninggalkan kesyirikan dan semua media kesyirikan.

Orang yang menjadikan orang-orang shalih, para wali atau orang-orang yang sudah mati menjadi perantara seperti yang lazim dilakukan oleh para penyembah kuburan saat ini, mereka mengira hal itu boleh dilakukan, tidak boleh hukumnya shalat diimami orang seperti ini, karena akidahnya rusak. Jika yang bersangkutan bertawasul pada orang-orang shalih dengan arti memohon berbagai keperluan kepada mereka, berdoa agar semua musibah lenyap, menyerukan nama-nama mereka dan memohon pertolongan kepada mereka, berarti ia orang musyrik syirik akbar yang mengeluarkan dari agama, ia bukan muslim, terlebih untuk dijadikan imam di masjid. (Sumber; cuplikan dari fatwa-fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, I/90)

Dengan doktrin semacam ini, mereka sangat pe-de dan semangat untuk menjadi imam di masjid-masjid Aswaja, sekalipun dibelakang mereka banyak orang yang lebih alim.
Begitu indah tawadhu' gaya wahabi kan?

Perhatikan jika shalat di tempat umum begitu semangat para wahabi pemula untuk menjadi Imam.
Bagaimana pula dengan para masyaikh dan asatidz mereka??
Merekalah pemegang kunci neraka dan mereka lah yang mempunyai hak mutlak untuk memasukkan siapa pun dalam neraka mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar