Imam Nawawi berkata dlm kitab al-Adzkar," Para ulama
berselisih tentang sampainya pahala bacaan alquran terhadap orang mati,
pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i tidak sampai, adapun imam Ahmad bin
Hanbal dan banyak pengikut Syafii yang sependapat dengan Imam Ahmad tentang
sampainya pahala bacaan alquran.
Solusinya adalah jika seorang membaca alquran
utk orang yg meninggal, hendaknya dia membaca
اللهم أوصل ثواب ما قرانا لفلان
Ya Allah sampaikan pahala yang kami baca
kepada fulan (seperti bacaan doa tahlil yang banyak di baca oleh muslimin).
Dengan doa ini maka tidak ada khilaf menurut
semua ulama, kecuali pendapat SI-KAKU
wahabi yg merasa selalu paling benar.
Imam Nawawi adalah pengikut setia Imam Syafi'i
berpendapat bahwa bacaan alquran sampai pahalanya kepada mayit mengikuti
pendapat jumhur ulama.
Ibnu Qayyim berkata," bahwa madzhab Ahmad
dan jumhur ulama salaf menyatakan pahala bacaan alquran pada mayit itu sampai.
Dia menceritakan bahwa Imam Ahmad menganjurkan
untuk membaca ayat kursi dan surat alikhlash tiga kali lalu bacalah doa agar
Allah menyampaikan pahala bacaan tersebut untuk ahli kubur.
Ibnul Qayyim berkata," Sebagian ahli
bid'ah menyatakan bahwa pahala bacaan itu tidak sampai."
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa ahlul bid'ah
adalah yang mengatakan doa dan bacaan alquran tidak sampai, bukan yang meyakini
bahwa doa itu sampai!!
Begitu di jelaskan oleh alhafidh dlm kitab
aljawab alkafi terkait sampainya pahala bacaan alquran, Ibnu Rusyd dalam
albidayah, Ibnu hilal dalam an-nawazil, silahkan baca kitab ar-Ruh karya Ibnul
Qayyim.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa
Rasulullah SAW memberi izin pada wali si mayit untuk menghajikan dan menunaikan
umrah untuk mayit tsb, di dalam haji dan umroh ada shalat dan bacaan alquran,
oleh karena itu ditetapkan secara qiyas kebolehan membaca alquran pada orang
mati.
Segala ibadah yg sah maka dia mempunyai
pahala, dan pahala adalah milik pelakunya, maka jika pemilik pahala tersebut
menghadiahkan pada orang lain dengan niat atau ucapan niscaya Allah akan
menyampaikan.
Jika mati anak adam maka terputus amalnya
kecuali tiga hal, begitu disebut dalam hadits. Sebagian orang yg beraliran kaku
ini menafikan bacaan utk orang mati, karena terputus amalnya.
Tanggapan pendapat ini adalah yang terputus
amal si mayit bukan amal orang hidup, oleh karenanya kita di anjurkan shalat
pada mayit yang di dalam nya adalah bacaan alquran (alfatihah), shalawat dan
doa.
Dan kita melakukan shalat tsb setelah kematian
si mayit kan ?
Silahkan direnungkan masalah ini dengan bijak.
Berdalil yang salah dengan mengatakan bahwa
alquran ini sebagai pemberi peringatan pagi orang yang hidup,
لينذر من كان حيّا
Lalu mengambil kesimpulan bahwa tidak boleh
dibaca utk orang mati adalah kesimpulan semi konyol, karena alquran juga
keberkahan dan obat bagi yang sakit tidak se-mata2 indzar (peringatan). Sahabat RA mengobati seorang yang terkena
sengat dengan bacaan alquran sebagai mana diriwayatkan dalam shahihain.
Mempersempit keutamaan alquran hanya sebagai
peringatan dan menafikan yang lain adalah vonis jahil warisan jahiliyah.
Dinukil dari beberapa sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar