Rabu, 07 Oktober 2015

MENGAJI AGAR TIDAK MERASA BENAR SENDIRI (1) M.A.V_313



Perlu diperhatikan! Suatu perkara atau amalan yang ada dalil umum atau dalil mutlaknya,seperti perintah shalawat, dzikir dan sedekah maka harus dinyatakan; setiap bagian-bagian dari amalan tersebut hukumnya boleh hingga ada dalil yang melarang. Karena nash umum atau mutlak berlaku untuk bagian dari suatu amalan atau perkara itu, maka ini merupakan dalil yang membolehkan.

Yang diharuskan menyebutkan dalil adalah yang menyatakan makruh atau haram, karena yang bersangkutan telah mengeluarkan amalan atau perkara tersebut dari dalil umum yang merupakan lampu hijau tauqifi.

Pendapat kalangan yang membolehkan bisa didasarkan pada sejumlah dalil berikut;

Pertama; riwayat Abu Hurairah, seusai shalat fajar, Nabi Saw. bilang kepada Bilal, “Hai Bilal! Katakan padaku, apa amalan yang paling kau harapkan (bisa menyelamatkanmu dari neraka dan memasukkanmu ke surga) yang kau lakukan dalam Islam. Sungguh, aku mendengar suara derapan kedua sandalmu di hadapanku di surga.’ Bilal menjawab, ‘Amalan yang paling aku harapkan (bisa menyelamatkanku dari neraka dan memasukkanku ke surga) adalah setiap kali bersuci pada malam ataupun siang hari, aku selalu shalat dengan thaharah tersebut’.”

Sisi pengambilan dalil;
Bilal berijtihad memilih waktu ibadah melalui penyimpulan dalil dan ia lakukan hal tersebut secara rutin, lalu dibenarkan Nabi Saw.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menuturkan, “Bisa disimpulkan, berijtihad dalam menentukan waktu ibadah hukumnya boleh, karena apa yang dilakukan Bilal di atas adalah berdasarkan penyimpulan dalil, lalu dibenarkan oleh Nabi Saw.”

Seperti itu juga dengan kisah Khubaib saat ia mengatakan, “Biarkan aku shalat dua rakaat terlebih dahulu.” Ia adalah orang pertama yang menyontohkan shalat dua rakaat sebelum dibunuh.
Mungkin ada yang bertanya, dua rakaat ini diakui Nabi SAW, dan taqrir merupakan bagian dari sunnah nabawi. Lantas apa sisi pengambilan dalil dari pernyataan itu?

Jawaban; Nabi SAW bukan hanya mengakui dua rakaat itu saja, tapi juga mengakui dua rakaat sesuai ijtihad penentuan waktunya.

Jika tidak seperti itu, tentu Nabi SAW berkata, “Kenapa kau melakukan shalat dua rakaat tersebut sebelum kau mengetahui hukum Allah tentang itu?” atau minimal beliau menegur, “Kau benar, tapi kau seharusnya tidak melakukan shalat tersebut sebelum bertanya kepadaku.”

Mencari dalil rinci dari setiap amalan akan menjadikan kita membuang byk amalan baik yg di lakukan oleh salaf.

Membuka RS gratis utk orang miskin, membaca shalawat dgn bilangan yg tak terhingga, mengulang2 ayat atau surat di alquran dll, bersedekah jika lulus ujian semua itu baik walaupun pun tidak ada dalil secara rinci.
Agama ini mudah jgn di persulit kawan!
TASAWUF TIDAK MENYIMPANG DARI SYARI'AH

Sumber kitab Tahdziru alikhwan karya Imam Zen bin Ibrahim bin Sumaith.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar