Perlu diperhatikan! Suatu perkara atau amalan
yang ada dalil umum atau dalil mutlaknya,seperti perintah shalawat, dzikir dan
sedekah maka harus dinyatakan; setiap bagian-bagian dari amalan tersebut
hukumnya boleh hingga ada dalil yang melarang. Karena nash umum atau mutlak berlaku
untuk bagian dari suatu amalan atau perkara itu, maka ini merupakan dalil yang
membolehkan.
Yang diharuskan menyebutkan dalil adalah yang
menyatakan makruh atau haram, karena yang bersangkutan telah mengeluarkan
amalan atau perkara tersebut dari dalil umum yang merupakan lampu hijau
tauqifi.
Pendapat kalangan yang membolehkan bisa
didasarkan pada sejumlah dalil berikut;
Pertama; riwayat Abu Hurairah, seusai shalat
fajar, Nabi Saw. bilang kepada Bilal, “Hai Bilal! Katakan padaku, apa amalan
yang paling kau harapkan (bisa menyelamatkanmu dari neraka dan memasukkanmu ke
surga) yang kau lakukan dalam Islam. Sungguh, aku mendengar suara derapan kedua
sandalmu di hadapanku di surga.’ Bilal menjawab, ‘Amalan yang paling aku
harapkan (bisa menyelamatkanku dari neraka dan memasukkanku ke surga) adalah
setiap kali bersuci pada malam ataupun siang hari, aku selalu shalat dengan
thaharah tersebut’.”
Sisi pengambilan dalil;
Bilal berijtihad memilih waktu ibadah melalui
penyimpulan dalil dan ia lakukan hal tersebut secara rutin, lalu dibenarkan
Nabi Saw.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menuturkan, “Bisa
disimpulkan, berijtihad dalam menentukan waktu ibadah hukumnya boleh, karena
apa yang dilakukan Bilal di atas adalah berdasarkan penyimpulan dalil, lalu
dibenarkan oleh Nabi Saw.”
Seperti itu juga dengan kisah Khubaib saat ia
mengatakan, “Biarkan aku shalat dua rakaat terlebih dahulu.” Ia adalah orang
pertama yang menyontohkan shalat dua rakaat sebelum dibunuh.
Mungkin ada yang bertanya, dua rakaat ini
diakui Nabi SAW, dan taqrir merupakan bagian dari sunnah nabawi. Lantas apa
sisi pengambilan dalil dari pernyataan itu?
Jawaban; Nabi SAW bukan hanya mengakui dua
rakaat itu saja, tapi juga mengakui dua rakaat sesuai ijtihad penentuan
waktunya.
Jika tidak seperti itu, tentu Nabi SAW
berkata, “Kenapa kau melakukan shalat dua rakaat tersebut sebelum kau
mengetahui hukum Allah tentang itu?” atau minimal beliau menegur, “Kau benar,
tapi kau seharusnya tidak melakukan shalat tersebut sebelum bertanya kepadaku.”
Mencari dalil rinci dari setiap amalan akan
menjadikan kita membuang byk amalan baik yg di lakukan oleh salaf.
Membuka RS gratis utk orang miskin, membaca
shalawat dgn bilangan yg tak terhingga, mengulang2 ayat atau surat di alquran
dll, bersedekah jika lulus ujian semua itu baik walaupun pun tidak ada dalil
secara rinci.
Agama ini mudah jgn di persulit kawan!
TASAWUF TIDAK MENYIMPANG DARI SYARI'AH
Sumber kitab Tahdziru alikhwan karya Imam Zen
bin Ibrahim bin Sumaith.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar