Selasa, 20 Oktober 2015

HUKUM SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURAN, HARUSKAH MENGHANCURKAN KUBURAN? (M.A.V~313)



Kelompok garis tegang mengharamkan shalat di masjid yang ada kuburannya, dan secara tegas mereka mewajibkan untuk menghancurkan kuburan atau masjid tersebut. Dengan demikian, mereka melanggar ijma’ kaum muslimin dan mengusik perasaan mereka, karena shalat di masjid yang di dalamnya terdapat kuburan salah seorang nabi atau orang saleh hukumnya sah dan disyariatkan, bahkan sampai pada tingkatan dianjurkan. 

Hukum ini ditunjukkan oleh sejumlah dalil Al-Qur'an, sunnah, perbuatan sahabat, dan ijma’ praktis umat.

Dalil Al-Qur'an; firman Allah, “Maka mereka berkata, ‘Dirikanlah sebuah bangunan di atas (gua) mereka, Tuhan mereka lebih mengetahui tentang mereka.’ Orang yang berkuasa atas urusan mereka berkata, ‘Kami pasti akan mendirikan sebuah rumah ibadah di atasnya‘.” (QS. Al-Kahfi: 21)

Asy-Syaukani menuturkan, pembangunan masjid yang disebut dalam ayat ini mengesankan bahwa orang-orang yang berkuasa atas urusan mereka ini adalah kaum muslimin. Dikatakan; mereka adalah para sultan dan raja kaum muslimin, karena mereka inilah yang menguasai urusan siapapun selain mereka. Pendapat pertama lebih utama.

Salafi wahabi mengharamkan hal ini dengan dalil hadits sebagai berikut ;

Pertama; hadits Muslim; “Ketahuilah! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian menjadikan kuburan nabi-nabi mereka dan orang-orang saleh mereka sebagai masjid-masjid. Ketahuilah! Maka janganlah kalian menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid-masjid.”

Hadits Malik dalam Al-Muwaththa`; “Ya Allah! Janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Berat murka Allah kepada kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid-masjid.”

Hadits diatas dipahami oleh para ulama dan pakar hadits sebagai berikut ;

Pertama; larangan (mendirikan masjid di atas kuburan) disebabkan karena tauhid pada saat itu belum tertanam kuat. Ini pendapat yang paling masyhur.

Kedua; atau mengartikannya sebagai penyembahan terhadap orang-orang saleh selain Allah, bersujud kepada kuburan-kuburan mereka, dan menjadikannya sebagai sembahan-sembahan baru yang mereka samakan dengan Allah. Inilah yang paling zhahir.

Ketiga; atau dengan menakwilkannya dengan penakwilan lain yang tidak berbenturan dengan asas-asas hukum. Inilah pendapat terbanyak.

Inilah yang dipahami imam Ali ra., sehingga ia berbantal kuburan dan tidur di atasnya. Imam Malik juga memahami seperti ini lalu ia shalat menghadap ke kuburan dan shalat di atasnya setelah meriwayatkan hadits-hadits seperti ini dengan sanad shahih.

Imam Baidhawi berkata –singkatnya demikian-; “Ketika mereka sujud kepada kuburan, menjadikannya kiblat, shalat mengarah ke kuburan, dan menjadikannya sebagai berhala-berhala yang disembah selain Allah, Allah melaknat mereka dan melarang kaum muslimin melakukan hal itu.” 

Setelah itu ia berkata, “Adapun orang-orang yang mendirikan masjid di samping makam orang saleh dengan maksud mencari berkah bukan untuk mengagungkan ataupun bersujud kepada si mayit, ataupun menghadap kepadanya selain kepada Allah, berarti tidak termasuk dalam ancaman tersebut.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil nash ini dalam Fathul Bâry dan menjadikannya sebagai acuan. 

Kalau pun salafi tidak sependapat dengan ahli hadits, setidaknya mereka belajar sopan santun menghargai pendapat para ulama diluar golongannya, karena semua pendapat itu mungkin benar dan salah. Namun mengapa salafi selalu merasa benar dan yang lain salah ?!

Contoh lain adalah hadits berikut ini;
Setelah para sahabat memutuskan untuk memakamkan Nabi SAW di kamar Aisyah, ternyata kamar ini menempel dengan masjid tempat kaum muslimin shalat. Dengan demikian kaum muslimin shalat di masjid yang melekat dengan kamar yang di dalamnya ada makam Nabi SAW. 

Ketika Abu Bakar wafat, ia dimakamkan di samping Nabi SAW, sehingga masjid melekat dengan sebuah kamar yang di dalamnya ada dua makam. Lalu saat Umar bin Khaththab wafat, ia dimakamkan di samping keduanya, sehingga di dalam kamar yang menempel dengan masjid ini ada tiga makam.

Kaum muslimin tetap melaksanakan shalat di masjid yang kondisinya seperti ini dan tidak seorang pun mengingkari hal itu. Sehingga hal tersebut sudah menjadi ijma’ praktis bahwa shalat di masjid yang terhubung dengan sebuah kamar yang di dalamnya terdapat makam Nabi SAW dan kedua sahabatnya tidak haram.

Di masa kekuasaan Umar bin Abdul Aziz di Madinah, tiga kuburan ini dimasukkan ke area masjid, dan tujuh fuqaha Madinah menyetujui hal itu tanpa ada yang menentang hal itu selain Sa’id bin Musayyib. Sa’id menentang bukan karena shalat di masjid yang di dalamnya ada kuburan haram hukumnya, tapi semata karena ingin tetap mempertahankan kamar-kamar Nabi SAW tetap seperti sedia kala agar kaum muslimin bisa melihat kamar-kamar tersebut sehingga mereka bisa zuhud terhadap dunia dan tahu seperti apa kehidupan nabi mereka. 

Seperti itulah seharusnya hadits-hadits ditakwilkan dan diarahkan. Memahaminya dengan pemahaman Islami dalam lingkup iman hukumnya wajib dari segala sisi. Inilah jalan para ahlul ilmi yang diwarisi generasi khalaf dari salaf. Ini namanya keadilan dan agama. Bukan jalan menukil layaknya burung beo yang hanya bertumpu pada klaim, fitnah, lebay, dan suka menyalahkan. 

Ini lah pendapat para ulama Ahlusunnah pendapat yang sangat mengedepankan ilmu, bukan hanya memvonis kemudian baru dicarikan dalil dan disesuaikan dengan nafsunya.

Menerapkan dalil yang tidak tepat adalah ciri Khawarij, ayat yang diturunkan untuk orang kafir diterapkan untuk kaum muslimin.  Ibnu Umar berkata, “Mereka mencari ayat-ayat yang turun terkait kaum musyrikin lalu mereka terapkan kepada kaum muslimin.”

 Kenyataan yang tidak bisa dipungkiri adalah tidak ada gereja kaum Nasrani ataupun tempat ibadah kaum Yahudi seperti kondisi masjid-masjid kaum muslimin yang ada makamnya, yang sebagian di antara kalangan garis tegang tetap bersikeras menyatakan bahwa hadits ini disampaikan untuk larangan gambaran seperti yang telah disebutkan di atas. Padahal jelas sekali tidak ada kuburan di dalam gereja. 

والله اعلم بالصواب






Tidak ada komentar:

Posting Komentar